Skip to main content

PENGISIAN QUESIONER

PENGISIAN QUESIONER, YANG TERDIRI DARI  QUESIONER EVALUASI PENYELENGGARAAN PROGRAM KERJA,QUESIONER LAKIP, QUESIONER LAPTAH DAN QUESIONER LAPORAN TRIWULAN

 

Menindaklanjuti  surat  Plh.Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 29/S-KEL/BUA-1/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010 perihal pada pokok surat,  maka kami beritahukan  kepada seluruh Pengadilan Negeri se-Jawa Tengah untuk mengisi Quesioner yang terdiri dari Quesioner Evaluasi Penyelenggaraan Program Kerja,Quesioner LAKIP, Quesioner LAPTAH dan Quesioner Laporan Triwulan  dan mengirimkannya kembali ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Berikut kami sampaikan laporannya :